Kesah sedih jadi PNS yang GTT dari sekolah Swasta
Tahun 2004, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 48 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer (guru GTT) Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer/GTT
guru dengan usia dan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan harus mempunyai SK GTT ( bagi guru
yang umurnya lebih dari 35 tahun) dari
Satker.
karena saya adalah
guru GTT di Swasta maka harus punya SK sekolah negeri maka minta Sekolah Negeri
dalam satu rayon kebetulan rayon adalah MTs Negeri.karena saya bukan guru di MTs
akhirnya dibuatkan Surat Keterangan,sesampainya di kemenag ditolak oleh panitia
sebab bukan SK tapi surat keterangan,akhirnya saya kembali ke sekolah lagi
minta SK ,
dengan ketlatenan kami akhirnya dibuatkan SK,setelah itu
saya bisa daftar pada saat itu juga teryata belum ada yang daftar dari formasi
itu.
alkhamdulillah saya bisa daftar dan diterima oleh petugas/panitia. Karena CPNS nya melalui tes saya berusaha dengan
cara belajar dengan semaksimal mungkin agar direrima menjadi CPNS dilingkungan
Kemenag Kabupaen Trenggalek.
Tujuan penerbitan PP tersebut adalah memenuhi kebutuhan
tenaga tertentu pada instansi pemerintah daerah yang lowong atau
kosong dan tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang lainnya.
Pengangkatan tenaga honorer/GTT menjadi CPNS ini dilakukan melalui
seleksi administratif dan gaji tenaga honorer yang diangkat
menjadi CPNS dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan ketekunan hasil belajar yang semangat alhamdulilah diterima menjadi CPNS pada bulan Nopember 2004 ,SK nya turun pada bulan Januari 2005 dengan gaji 80% tapi alhamdulilah sudah menjadi CPNS,semoga berkah