Kesah sedih jadi PNS yang GTT dari sekolah Swasta
Pada
2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer (guru GTT) Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer/GTT guru dengan usia
dan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
dengan ketentuan harus mempunyai SK GTT ( bagi guru yang umurnya lebih dari 35 tahun) dari Satker karena saya
adalah guru GTT di Swasta maka harus punya SK sekolah negeri maka minta Sekolah
Negeri dalam satu rayon kebetulan rayon adalah MTs Negeri.karena saya bukan
guru di MTs akhirnya dibuatkan Surat Keterangan,sesampainya di kemenag ditolak
oleh panitia sebab bukan SK tapi surat keterangan,akhirnya saya kembali ke
sekolah lagi minta SK ,dengan ketlatenan kami akhirnya dibuatkan SK,setelah itu
saya bisa daftar pada saat itu juga teryata belum ada yang daftar dari formasi
itu.alkhamdulillah saya bisa daftar dan diterima oleh petugas/panitia. Tujuan
penerbitan PP tersebut adalah memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada
instansi pemerintah daerah yang lowong atau kosong dan tidak
bertentangan dengan peraturan undang-undang lainnya. Pengangkatan tenaga honorer/GTT
menjadi CPNS ini dilakukan melalui seleksi administratif dan gaji tenaga
honorer yang diangkat menjadi CPNS dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar