Sabtu, 26 Desember 2020

 

Kesah sedih jadi PNS yang GTT dari sekolah Swasta

Pada 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer (guru GTT) Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer/GTT guru dengan usia dan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan harus mempunyai SK GTT ( bagi guru yang umurnya  lebih dari 35 tahun) dari Satker karena saya adalah guru GTT di Swasta maka harus punya SK sekolah negeri maka minta Sekolah Negeri dalam satu rayon kebetulan rayon adalah MTs Negeri.karena saya bukan guru di MTs akhirnya dibuatkan Surat Keterangan,sesampainya di kemenag ditolak oleh panitia sebab bukan SK tapi surat keterangan,akhirnya saya kembali ke sekolah lagi minta SK ,dengan ketlatenan kami akhirnya dibuatkan SK,setelah itu saya bisa daftar pada saat itu juga teryata belum ada yang daftar dari formasi itu.alkhamdulillah saya bisa daftar dan diterima oleh petugas/panitia. Tujuan penerbitan PP tersebut adalah memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah daerah yang lowong atau kosong dan tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang lainnya. Pengangkatan tenaga honorer/GTT menjadi CPNS ini dilakukan melalui seleksi administratif dan gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Lisence by Mohib Asrori | Copright | 2020