Jumat, 08 Januari 2021

Kisah Sedih jadi CPNS Tahun 2004

Kesah sedih jadi PNS yang GTT dari sekolah Swasta

 

Tahun 2004, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer (guru GTT) Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer/GTT guru dengan usia dan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan harus mempunyai SK GTT ( bagi guru yang umurnya  lebih dari 35 tahun) dari Satker.

 karena saya adalah guru GTT di Swasta maka harus punya SK sekolah negeri maka minta Sekolah Negeri dalam satu rayon kebetulan rayon adalah MTs Negeri.karena saya bukan guru di MTs akhirnya dibuatkan Surat Keterangan,sesampainya di kemenag ditolak oleh panitia sebab bukan SK tapi surat keterangan,akhirnya saya kembali ke sekolah lagi minta SK ,

dengan ketlatenan kami akhirnya dibuatkan SK,setelah itu saya bisa daftar pada saat itu juga teryata belum ada yang daftar dari formasi itu.

alkhamdulillah saya bisa daftar dan diterima oleh petugas/panitia. Karena  CPNS nya melalui tes saya berusaha dengan cara belajar dengan semaksimal mungkin agar direrima menjadi CPNS dilingkungan Kemenag Kabupaen Trenggalek.

Tujuan penerbitan PP tersebut adalah memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah daerah yang lowong atau kosong dan tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang lainnya. Pengangkatan tenaga honorer/GTT menjadi CPNS ini dilakukan melalui seleksi administratif dan gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan ketekunan hasil belajar yang semangat alhamdulilah diterima menjadi CPNS pada bulan Nopember 2004 ,SK nya turun pada bulan Januari 2005 dengan gaji 80% tapi alhamdulilah sudah menjadi CPNS,semoga berkah 

Selasa, 29 Desember 2020

Pembelajaran pada waktu Pandemik

 

Pembelajaran secara daring

Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ)

1.Guru

a. Guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.

b. Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar

c. Guru kesulitan komunikasi dengan orang tua sebagai mitra dirumah

d. Guru juga sulit dalam mengatasi permasalahan siswa dalam belajarnya,karena orang tua juga binggung.

 

2.Orang Tua

a. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya (kerja, urusan rumah, dsb).

b. Kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah

c. Keberatan dalam membeli paketan di sebabbkan karena kondisi kurang mampu sehingga akan ada kendala dalam melaksanakan tugas

d. juga tidak punya HP sehingga tidak dapat mengerjakan tugas

f. Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka

-

3.Bagi Siswa

a. Siswa kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru.

b. Peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.

c. karena orang tua belum tentu bisa mendapinggi anak dalam pembelajaran sehingga orang tua tidak bisa bantu anak dalam pembelajaran  sehingga menimbulkan kejenuhan dalam belajarnya.

d. siswa akhirnya menjadi binggung dalam pembelajaran pada akhirnya siswa malas belajar orang tua pun juga stress

e. Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19

f. Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda

g. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru

 

Berikut adalah tips manajemen waktu selama pembelajaran jarak jauh:

1.    Menentukan skala prioritas

Agar tujuan pembelajaran terlaksana dengan baik, buatlah skala prioritas dengan menetukan apa saja pelajaran yang harus dikerjakan terlebih dahulu.

2.    Membuat daftar kegiatan

Setelah menentukan skala prioritas, selanjutnya adalah membuat daftar kegiatan. Hal ini bertujuan agar semua kegiatan sudah terencana dengan baik.

3.    Menentukan waktu

Selain menentukan skala prioritas dan membuat daftar kegiatan, pelajar perlu menentukan waktu di setiap kegiatannya. Alokasikan waktu sesuai dengan beban tugas untuk membuat deadline kegiatan.

4.    Berlatih fokus

Terakhir adalah fokus. Kerjakan semua kegiatan yang ada dengan fokus, sehingga kegiatan atau tugas dapat terselesaikan dengan cepat dan hasil yang baik.

Itulah beberapa tips manajemen waktu selama pembelajaran jarak jauh. Bagi kalian yang masih mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh dapat mengikuti tips di atas. Selamat mencoba!

 

Sabtu, 26 Desember 2020

 

Kesah sedih jadi PNS yang GTT dari sekolah Swasta

Pada 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer (guru GTT) Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer/GTT guru dengan usia dan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan harus mempunyai SK GTT ( bagi guru yang umurnya  lebih dari 35 tahun) dari Satker karena saya adalah guru GTT di Swasta maka harus punya SK sekolah negeri maka minta Sekolah Negeri dalam satu rayon kebetulan rayon adalah MTs Negeri.karena saya bukan guru di MTs akhirnya dibuatkan Surat Keterangan,sesampainya di kemenag ditolak oleh panitia sebab bukan SK tapi surat keterangan,akhirnya saya kembali ke sekolah lagi minta SK ,dengan ketlatenan kami akhirnya dibuatkan SK,setelah itu saya bisa daftar pada saat itu juga teryata belum ada yang daftar dari formasi itu.alkhamdulillah saya bisa daftar dan diterima oleh petugas/panitia. Tujuan penerbitan PP tersebut adalah memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah daerah yang lowong atau kosong dan tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang lainnya. Pengangkatan tenaga honorer/GTT menjadi CPNS ini dilakukan melalui seleksi administratif dan gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 
Lisence by Mohib Asrori | Copright | 2020